Senin, 18 Oktober 2010

Larangan Bagi Wanita Haidh

- Pertanyaan Jamaah :

Assalammualaikum wr.wb.

Apa kabarnya habibana? Mudah - mudahan habibana sekeluarga selalu dalam limpahan rahmat dan karunia Allah SWT.Begini habib,ana ada bberapa pertanyaan yang sebenarnya bersifat umum,tapi jujur ana masih bingung,daripada ana salah dalam bersikap lebih baik ana bertanya:

1.Sebenarnya bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid berada di lingkungan masjid,karena ana mendengar ada pndpt yg mengatakan wanita haid tidak boleh berada di masjid walaupun cuma berada di pelatarannya saja.Tapi ada jg pendapat yang mengatakan boleh tapi hanya berada di pelataran saja,tidak boleh msk masjid.Mohon penjelasannya habib.

2.Misalkan majelis mengadakan acara di tempat yg bkn masjid,apakah wanita haid boleh tetap ikut dlam maulidnya.

3.Sebenarnya apa sj larangan utama bagi wanita haid selain shalat dan puasa?

Itu saja pertanyaan dari ana,maaf kalau pertanyaan ana terlalu banyak dan merepotkan habib.Salam ana untuk Umi Ya Habib.

Wassalam.

============================

* Jawaban Habib Munzir al Musawa :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur'an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, dan Ijabah pada hari hari 10 malam terakhir semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudariku yg kumuliakan,
terimakasih atas doanya, saya baik baik berkat doa anda dan jamaah, semoga andapun demikian.

1. wanita haidh dan nifas dan pria dan wanita yg junub tidak diperbolehkan masuk kelingkungan masjid, diperbolehkan hanya masuk untuk sekedar melintas misalnya masuk dari satu pintu untuk keluar dari pintu lainnya, hal ini diperbolehkan selama tidak dirisaukan darah haidh tercecer di masjid.

namun di masjid masjid biasanya ada tempat untuk wanita, ia adalah semacam majelis taklim atau ruangan lain yg memang saat diwakafkan bukan untuk wakaf masjid, tapi untuk majelis taklim/madrasah, karena setiap masjid mestilah ia mewakafkan tempat umum, untuk toilet, gudang, juga umumnya ada majelis taklim /ruangan lain, nah.. sebagaimana majelis kita setiap malam selasa di masjid Almunawar Pancoran Jakarta selatan, di kanan masjid ada ruangan itu dua lantai, ruangan itu bukan termasuk masjid, tidak sah i;tikaf diruangan itu, dan disebelahnya adalah toilet, maka kaum wanita yg haidh bisa hadir.

demikian juga jika posisinya dibawah masjid, sebagaimana di Masjid Attin, ada ruang bawah dibawah masjid yg juga seperti masjid, ia boleh dimasuki wanita haidh maka kaum wanita dapat hadir acara walau haidh jika ditempat itu, atau pria yg junub.

namun jika suatu masjid tidak ada ruangan tsb maka tidak dibolehkan pria junub atau wanita haidh masuk dan hadir.

2. jika bukan masjid maka dibolehkan

3. Shalat, Puasa, ditalak (tidak boleh wanita haid ditalak suaminya, talaknya tidak sah), menyentuh Alqur;an dan membawanya, atau membacanya, tinggal dimasjid (maksudnya bukan sekedar lewat tapi duduk atau diam dimasjid), dan (maaf) bercumbu diantara lutut dan pusarnya, melintas di masjid jika dirisaukan akan tercecer di masjid, tawaf, dan berwudhu untuk beribadah.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar